Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas --Ist
Sedangkan untuk tenaga honorer usia 20-34 masih belum ada sumber rujukan yang jelas untuk mambahas nasib tenaga honorer pada usia tersebut.
Kendati begitu, perlu diingat bagi tenaga honorer usia 35-46, bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes adalah satu kesatuan antara bidang prioritas dan syarat yang terpenuhi.
Jika salah satu di antara keduanya tidak lengkap, maka sudah bisa dipastikan selema belum ada ketentuan lain yang mengatur, tidak bisa diangkat PNS tanpa tes.
Demikianlah informasi mengenai honorer usia 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes dan mengenai nasib honorer usia 20-34 yang belum jelas apakah akan dihapus atau tidak.
Sementara itu, makin terang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: