Iklan dempo dalam berita

Berapa Plafon Pinjaman BSI Untuk PNS, Simulasi Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan

Berapa Plafon Pinjaman BSI Untuk PNS, Simulasi Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan

Berapa Plafon Pinjaman BSI Untuk PNS, Simulasi Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa plafon pinjaman BSI untuk PNS, simulasi tabel angsuran Rp 50 juta, syarat dan cara pengajuan. Informasi berikut ini menarik untuk diketahui, terutama yang akan meminjam uang dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Cicil Emas BSI 2024, Angsuran Mulai Rp180 Ribuan Tenor 12 Bulan Hingga 60 Bulan, Ini Rincian Lengkapnya

Sederet bank besar di Indonesia menghadirkan berbagai macam produk pinjaman dengan limit besar, satu di antaranya Bank Syaraiah Indonesia (BSI). 

Selain menawarkan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BSI juga memiliki beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BCA Rp 10 Juta Bukan KUR, Solusi Tepat Pendanaan Tanpa Jaminan

Produk pinjaman ini sering disebut juga sebagai BSI Mitraguna Berkah, yakni pinjaman karyawan dari BSI yang dikhususkan untuk pembiayaan dengan kebutuhan dana besar. 

Biasanya, bank lebih mudah memberikan pinjaman kepada PNS karena profesi ini tidak akan mengalami kebangkrutan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25-50 Juta, Ini Langkah Simpel Pengajuan dan Syaratnya

Plafon Pinjaman BSI Untuk PNS dan Tabel Angsuran Rp 50 Juta

Plafon atau limit pinjaman yang ditawarkan BSI untuk PNS terbilang sangat besar, yaitu di kisaran Rp 50 Juta sampai Rp1,5 Miliar. 

Sehingga, Mitraguna Berkah hanya ditujukan kepada karyawan yang memiliki SK Pegawai dan para profesional.

BACA JUGA:Tabel Cicilan Emas di BSI, Angsuran Terjangkau, Tenor 12-60 Bulan, Cocok untuk Investasi Masa Depan

Ketika berencana mengajukan pinjaman Rp 50 juta, maka berikut simulasi angsurannya:

- Angsuran 12 bulan : Rp 4.407.430 per bulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: