Pinjaman Duha Syariah, Limit Pinjaman Hingga Rp30 Juta, Tenor Angsuran 2 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan
Pinjaman Duha Syariah, Limit Pinjaman Hingga Rp30 Juta, Tenor Angsuran 2 Tahun, Syarat dan Cara Pengajuan --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ajukan pinjaman online dengan prinsip syariah, tenyata segini limit pinjaman Duha Syariah.
Duha Syariah adalah pinjaman online syariah cepat cair yang telah mendapat izin usaha sebagai penyedia pembiayaan dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2021 lalu.
BACA JUGA:Daftar 4 Aplikasi Pinjaman Online Syariah Langsung Cair, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
Duha syariah telah memberikan pinjaman kepada masyarakat Indonesia sebanyak Rp 60 Miliar lebih. Kelebihan Duha Syariah adalah limit pembiayaan yang cukup besar hingga Rp 30 juta dengan tenor hingga 2 tahun.
BACA JUGA:Cukup No HP dan KTP, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Online Bank Mega
Produk pinjaman online syariah dari Duha berupa pinjaman untuk konsumtif untuk barang maupun jasa dan pembiayaan untuk perjalanan religi seperti perjalanan umroh dan wisata halal.
Proses peminjaman juga mudah, hanya melalui aplikasi yang bisa di download di Google Play dan App Store.
Meskipun proses pengajuan mudah, bukan berarti kamu sebaiknya meminjam sebanyak-banyaknya. Terdapat beberapa konsekuensi tidak melunasi pinjaman online jika kamu kewalahan dalam membayar kredit.
BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Digital 2024, Cara Pinjam Uang di Line Bank, Syarat, Limit, Bunga 0.88 Persen
Produk pinjaman yang tersedia di Duha Syariah ada 3 jenis. Mulai dari pinjaman multifungsi, perjalanan dan invoice. Produk ini dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan dan keperluan setiap pengguna.
1. Pinjaman Duha Multiguna
Pinjaman multiguna yang disediakan oleh Duha Syariah khusus untuk pinjaman konsumtif saja. Sehingga kamu bisa menggunakan dananya untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa.
BACA JUGA:Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjaman Online Ilegal
2. Pinjaman Duha Perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: