Iklan dempo dalam berita

Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa

Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa

Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa--

BACA JUGA:Hindari Kunjungan DC ke Rumah, Gunakan 10 Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. 

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. 

BACA JUGA:Hindari Kunjungan DC ke Rumah, Gunakan 10 Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk

Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Datangi Nasabah Galbay ke Rumah

Adapun cara untuk menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah sebagai berikut. Buat bukti sebanyak mungkin seperti: 

1. Baca dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, 

2. Bilamana didatagi oleh debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut. 

3. Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik. 

4. Bilamana diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.

BACA JUGA:3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa kalian menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.

Bilamana mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Nasabah dengan Kasar, Jangan Panik, Ini 6 Tips Menghadapi DC Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: