Cara Menabung Emas di BCA Syariah, Lengkap dengan Syarat Pengajuan Hingga Pilihan Investasi
Cara Menabung Emas di BCA Syariah, Lengkap dengan Syarat Pengajuan Hingga Pilihan Investasi--
1. Proses Investasi Mudah
Saat akan memulai berinvestasi, kamu mungkin akan merasa kebingungan tentang bagaimana prosedurnya. Tapi, tenang saja, prosedur investasi emas di BCA tergolong mudah.
Semua proses yang harus kamu lakukan terdapat di laman resmi BCA Syariah. Jika mengalami kesulitan atau kamu bingung dalam menjalani prosesnya, kamu bahkan bisa menghubungi Call Center BCA atau Halo BCA di 1500888 yang tersedia 24 jam.
BACA JUGA:Berapa Harga Gadai Emas di BSI? Segini Dapatnya Pakai Simulasi BSI Mobile
2. Bisa Investasi Emas Antam Mulai 10 Gram
Kamu pasti akan ditanyai ukuran emas yang ingin diinvestasikan. Jadi, sebelum kamu ditanyai hal tersebut, kamu perlu tahu dulu berapa saja ukuran emas yang tersedia di Bank BCA.
Hingga saat ini, Bank BCA memperbolehkan nasabahnya berinvestasi emas mulai dari 10 gram hingga lebih dari 300 gram. Tentunya, semakin besar ukuran yang dipilih maka semakin besar juga biaya administrasi yang diterapkan.
BACA JUGA:Bukan Sirine Atau Beduk, Negara Ini Gunakan Tembakan Meriam Saat Memasuki Waktu Berbuka Puasa
3. Jangka Waktu Investasi
Investasi emas dikenal sebagai investasi jangka panjang karena harganya biasa naik dalam rentang waktu tahunan.
Jika kamu memilih berinvestasi emas di BCA, kamu diberi kebebasan untuk memilih jangka waktu investasi. Kamu bisa memilih berinvestasi dalam jangka 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, hingga maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Tabungan Emas di Pegadaian Hari Ini, Cek Update Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian
4. Investasi Emas Mudah Dicairkan
Emas memiliki likuiditas yang sangat tinggi, hal inilah yang membuat emas diminati oleh masyarakat Indonesia maupun di dunia.
Karena tingkat permintaan tinggi dan toko emas perhiasan ada di mana-mana, maka emas dikategorikan sebagai aset investasi yang mudah dicairkan ke dalam bentuk uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: