Iklan dempo dalam berita

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Aturan penarikan paksa kendaraan oleh leasing--

5. Masa tenggang dua minggu

Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.

Demikian ulasan mengenai ketika terjadi saling lapor, begini prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: