Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing
Aturan penarikan paksa kendaraan oleh leasing--
5. Masa tenggang dua minggu
Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.
Demikian ulasan mengenai ketika terjadi saling lapor, begini prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: