Iklan dempo dalam berita

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Aturan penarikan paksa kendaraan oleh leasing--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terjadi saling lapor, begini prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing.

Buntut panjang dari aksi viral oknum polisi, Aiptu FN tembak dan tusuk debt collector di Palembang, kini kedua pihak saling lapor.

Desrummiaty (43), Istri Aiptu FN turut buka suara terkait peristiwa tersebut, ia mengungkapkan jika suaminya mengeluarkan senjata api dan senjata tajam karena mendapat kekerasan dari debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka.

BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Mirisnya, peristiwa tersebut terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma. 

Saat Desrummiaty mencoba menghalangi suaminya menembak debt collector, lantaran sang suami mencoba untuk mempertahankan STNK mereka yang akan dirampas.

Menurut informasi Desrummiaty, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Dengan dua mobil, satu hadang dari depan dan satu lagi dari belakang. Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.

Sempat terjadi bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut. Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.

BACA JUGA:Spesifikasi HP INFINIX ZERO 40 Gahar, Selain Anti Air dan Debu, Bobot Ringannya Punya Kualitas Kamera 200MP

Hingga saat ini kasus tersebut berbuntut panjang dan kedua belah pihak saling melaporkan. Diketahui, bahwa istri Aiptu FN melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel. Laporan tersebut dibuat Desrummiaty yang didampingi oleh kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

Rizal mengungkapkan bahwa, kliennya melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Namun, seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Aiptu FN telah dilaporkan ke Polda Sumsel. Laporan tersebut dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: