Iklan RBTV Dalam Berita

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Terjadi Saling Lapor, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi Leasing

Aturan penarikan paksa kendaraan oleh leasing--

Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.

Perlu diketahui, dalam melakukan penarikan, pihak multifinance alias leasing tidak boleh melakukannya sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh leasing dalam menarik mobil atau sepeda motor yang kreditnya macet.

BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar

Jadi bagi kamu yang tengah terjebak dalam kondisi tidak mengenakkan seperti ini, ada baiknya memastikan prosedur penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya ada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu:

1. Landasan hukum

Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan. 

Sebab, ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

2. Wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia

Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

BACA JUGA:Berikut Daerah yang Ada Debt Collector Lapangan Pinjaman Online, Jangan Sampai Galbay

Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.

3. Tahapan penarikan

Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:

- Notifikasi jatuh tempo angsuran

Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: