Iklan dempo dalam berita

Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

--

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: