Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu
--
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: