Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman

Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman

Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa bunga LPMUKP? Ini ketentuan pelaku usaha yang langsung dapat pinjaman. Artikel berikut menarik untuk diketahui.

Untuk diketahui, badan layanan umum lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan biasa disebut BLU LPMUKP.

BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Bunga 0.9 Persen, Syarat dan Cara, Proses Pencairan Kupedes BRI Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pinjaman modal bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan melalui LPMUKP.

Sebelum kamu melangkah untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya mengetahui bagaimana cara menghitung besaran bunga pinjaman tersebut. 

BACA JUGA:Ini Syarat KTA Line Bank, Kenali Juga Keuntungan, hingga Tips agar Meningkatkan Peluang Pengajuan Disetujui

Bukan tanpa alasan, hal tersebut diperlukan supaya Anda tidak keliru dalam mengelola uang tersebut.

Jadi, dengan mengetahui suku bunga pada pinjaman yang diajukan tentu saja akan mudah bagi kamu dalam mempersiapkan pembayaran pinjaman tersebut. 

BACA JUGA:Pinjaman Bank Digital, Perbedaan Quick Credit dan KTA Line Bank, Syarat,Limit dan Bunga Pinjaman

Berapa Bunga LPMUKP?

Jadi, pinjaman modal tersebut bisa didapatkan dengan bunga hanya 3 persen per tahun. Serta maksimalnya 4 persen per tahun.

Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman

Adapun berikut ini pelaku usaha yang langsung dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP, yaitu:

  1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan usaha perorangan dan memiliki izin usaha sektor kelautan perikanan
  2. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan/atau badan usaha CV, Firma, UD dan lain-lain
  3. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang berbentuk Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan
  4. Pelaku usaha yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Kode Undangan Blu BCA, Ambil Kesempatan Dana Rp 250 Ribu Cuma-cuma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: