Ditagih Kredit Mobil dan Motor, Pria Ini Bobol Rumah Tetangga
Pria ini mencuri di rumah tetangga untuk bayar kredit mobil dan motor--
REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dedi Irawan (35) warga Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi. Dia berbuat kriminal, membobol rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan, pencurian ini terjadi Jumat pagi (17/3), dengan cara merusak pintu rumah dan pintu warung korban. Dari dalam rumah, pelaku mengambil uang tunai Rp 7 juta, perhiasan emas 12 gram hingga senapan angin.
BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan, Pertamina Siap Antarkan BBM, Jadwalnya Ini
“Kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun (penjara,” ujar Kapolres Tonny.
BACA JUGA:Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, setidaknya pelaku sudah melakukan dua kali pencurian. Sebelumnya Dedi Irawan juga melakukan pencurian di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu pelaku membawa kabur uang korban Rp 3 juta.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
Kepada polisi, Dedi Irawan mengaku melakukan pencurian karena terdesak angsuran kredit mobil dan motornya yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
“Hasil pemeriksaan awal, mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Banyak sekali (kebutuhan). Untuk membayar kredit motor, mobil. Dan berdasarkan pengembangan, pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian,” papar Kapolsek Curup, Iptu. Singgih Wirasto.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: