Iklan dempo dalam berita

Sempat Jadi DPO, Bagaimana Status Terbaru Aiptu FN Pasca Tembak Debt Collector di Palembang?

Sempat Jadi DPO, Bagaimana Status Terbaru Aiptu FN Pasca Tembak Debt Collector di Palembang?

Status Aiptu FN terbaru, pelaku penembak debt collector--

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, membenarkan bahwa nopol pada mobil yang digunakan oleh Aiptu FN adalah palsu.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Limit Pinjaman BNI Fleksi, Bunga Rendah dan Cek Angsuran Bulanannya di Sini

2. Senjata Api Dihapus

Barang bukti lainnya, seperti senjata api yang digunakan untuk menembak debt collector, telah dihilangkan.

Aiptu FN membuang senjata tersebut ke Sungai Musi setelah peristiwa tersebut terjadi. Senjata yang diduga digunakan adalah jenis softgun.

3. Penyerahan Diri

Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN menyerahkan diri bersama Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau. Rizal Syamsul, kuasa hukum dari istri Aiptu FN, menyatakan bahwa Aiptu FN kabur ke kabupaten Musi Rawas.

4. Kasus Penusukan

Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu, 22 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi! Ini Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penuaan Dini

Nah, jika kamu inngin mempersiapkan diri jika suatu saat disambangi penagih utang? Berikut cara menghadapi debt collector yang perlu kamu ketahui, yakni.

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Cara menghadapi debt collector yang pertama adalah menanyakan identitas si penagih. Langkah ini bisa kamu lakukan untuk memastikan identitas penagih serta lembaga yang menugaskan mereka.

Mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kamu dapat melaporkan oknum debt collector ke pihak berwajib.

Memulai interaksi dengan memastikan identitas penagih juga dapat menunjukkan bahwa kamu memahami hak dan kewajiban sebagai debitur atau peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: