Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK
Bolehkah debt collector menyita barang nasabah yang menunggak angsuran--
7. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Pinjaman PNS Bunga Rendah, Pinjam Rp 30 Juta Bisa Bayar Lebih dari 6 Tahun, Siapkan Persyaratan Ini
Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Demikian ulasan mengenai bolehkah debt collcetor pinjol menyita barang? Begini ketentuan terbaru dari OJK.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: