Iklan dempo dalam berita

Demo Memanas, Massa Robohkan Pagar, Tuntut Bupati Copot Kades Dusun Baru, Buntut Kasus Dugaan Asusila

Demo Memanas, Massa Robohkan Pagar,  Tuntut Bupati Copot Kades Dusun Baru, Buntut Kasus Dugaan Asusila

--

“kami kecewa dan menyesali adanya intervensi dari DPRD Seluma terhadap permasalahan ini dan menganggap DPRD Seluma berat sepihak, karena DPRD Seluma melakukan hearing / rapat dengar pendapatan (RDP) hanya mengundang pihak Ibran, tanpa mengundang pihak lainnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seluma dan Warga Desa Dusun Baru yang merasa dirugikan atas ulah kades. Kami tetap menuntut hal yang sama, yakni mendesak Bupati harus segera mengeluarkan SK pemberhentian Kades Ibran, jangan ditunda tunda lagi karena sudah meresahkan warga," ucap Yoyon.

 

Setelah sempat beberapa menit berorasi, perwakilan warga Desa Dusun Baru pun diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat di kantor Bupati Seluma sebanyak 15 orang. 

BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Namun baru berselang beberapa menit, hearing yang turut dihadiri Polres Seluma, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio dan Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar tersebut gagal lantaran warga Dusun Baru memilih walkout, alasannya pun Pemkab Seluma dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Pemkab Seluma itu tidak konsisten dan terlalu bertele-tele setiap memabahas permasalahan ini, bahkan dari pembahasan tersebut cenderung ingin mengulur waktu penerbitan SK pemberhentian Kades Dusun Baru, kami hadir disini menagih janji bukan berdiskusi lagi,” ketus Firdaus, tokoh warga Desa Dusun Baru.

 

Hingga saat ini warga Desa Dusun Baru kembali menunggu di halaman Kantor Bupati Seluma sembari membakar ban bekas, untuk meminta ketegasan Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Sepele, Ini 4 Penyebab Pinjaman BNI Fleksi Ditolak, Catat Persyaratan Dokumen Pengajuan Berikut

Sementara itu, menyikapi hal ini Pemkab Seluma sempat diingatkan DPRD Seluma untuk tidak terburu-buru agar tak mengulangi kejadian serupa terkait pemberhentian Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras 2 tahun lalu, yang berujung SK Bupati tentang pemberhentian Kades Padang Kelapo digugat di PTUN yang kemudian kandas, dan harus ditanggung seluruh kerugian materi yang dialami Kades Padang Kelapo On Zaidi selama 2 tahun.

 

Massa menuntut kades diberhentikan karena telah meresahkan masyarakat lantaran dugaan asusila dengan istri orang lain.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: