Iklan dempo dalam berita

Debitur Pinjol Harus Pahami! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 Tentang Debt Collector

Debitur Pinjol Harus Pahami! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 Tentang Debt Collector

Aturan terbaru tentang debt collector--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Debitur pinjol harus pahami! Ini aturan baru pinjol 2024 tentang debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 10 November 2023.

Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Lebih lengkapnya, simak berikut ini adalah aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui setiap debitur. 

BACA JUGA:Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform.

Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali. 

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Aturan OJK tentang pinjol yang sudah berlaku di tahun 2024 ini berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur.

BACA JUGA:Cocok Membantu Program Dietmu! Berikut Manfaat Buah Duku untuk Diet

Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.

Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: