Debitur Pinjol Harus Pahami! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 Tentang Debt Collector
Aturan terbaru tentang debt collector--
3. Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol
4. Tenaga penagihan atau debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri
BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
- Penagihan tidak boleh menggunakan cara mengancam, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam pinjol, menekan secara fisik maupun verbal
- Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada peminjam maupun kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda peminjam
- Tidak boleh menagih utang pinjol ke pihak lain, selain peminjam
- Tidak boleh menagih secara terus menerus melalui aplikasi perpesanan maupun panggilan telepon dan video
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 5-50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu.
Demikian ulasan mengenai debitur pinjol harus pahami! Ini aturan baru pinjol 2024 tentang debt collector. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: