Iklan RBTV Dalam Berita

Doa Terbebas dari Utang dan Kefakiran, Kata Ustadz Adi Hidayat Amalkan Sebelum Tidur dan Hadap ke Kanan

Doa Terbebas dari Utang dan Kefakiran, Kata Ustadz Adi Hidayat Amalkan Sebelum Tidur dan Hadap ke Kanan

Doa Terbebas dari Utang dan Kefakiran, Kata Ustadz Adi Hidayat Amalkan Sebelum Tidur dan Hadap ke Kanan--Foto: ist

"Barangsiapa disaat ruh-nya berpisah dengan jasad-nya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu: sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang." (HR. Ibnu Majah).

Barangsiapa yang Masih Punya Utang, Jiwanya Tergantung

BACA JUGA:Mana yang Benar Posisi Telunjuk saat Duduk Tahiyat, Digerakan atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bahaya lain bagi pengutang yang belum melunasinya adalah tergantungnya jiwa.

Penjelasan ini tercantum dalam hadits Ibnu Majah. Dikatakan bahwa Abu Hurairah menjelaskan perkataan Rasulullah tentang jiwa mukmin yang masih memiliki utang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya:

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan utangnya hingga terbayar." (HR. Ibnu Majah).

Orang yang Tak Bayar Utang, Pahalanya Diambil untuk Bayar

BACA JUGA:Tertolak dari Kemiskinan, Rahasianya Kata Ustadz Adi Hidayat Ada pada 2 Dzikir Berikut

Barangsiapa yang masih memiliki utang namun belum juga melunasinya. Maka pahala yang ia miliki akan diambil untuk membayar utang tersebut. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Majah. 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Artinya: 

Dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi." (HR. Ibnu Majah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: