Apa Saja Dokumen Wajib Pengajuan KUR BNI? Ini Ketentuan Persyaratan, Berserta Tabel Pinjaman Rp 10-50 Juta
Apa Saja Dokumen Wajib Pengajuan KUR BNI? Ini Ketentuan Persyaratan, Berserta Tabel Pinjaman Rp 10-50 Juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa saja dokumen wajib pengajuan KUR BNI? Ini ketentuan persyaratan berserta tabel pinjaman Rp 10-50 juta.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan sebuah fasilitas pembiayaan yang bisa diakses masyarakat sebagai modal usaha skala mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
BACA JUGA:Cara Cek Status Pengajuan KUR BNI Online Lebih Praktis, Tak Sampai 5 Menit Langsung Muncul
Sejumlah bank BUMN seperti BNI, BRI, Mandiri hingga BTN turut memfasilitasi penyaluran KUR kepada masyarakat yang mengajukan.
Tahun 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan dana sebesar Rp47,48 triliun untuk program KUR pada semua bank Himbara, termasuk BNI.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman yang Ada di BNI Selain KUR, Ada Tenor 30 Tahun dengan Bunga Rendah
Program KUR sengaja dilaksanakan oleh pemerintah untuk mampu membantu finansial UMKM yang kurang atau ingin lebih maju melalui bank-bank tersebut.
KUR BNI Tanpa Agunan adalah program pembiayaan yang disediakan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) untuk memberikan akses pembiayaan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah tanpa memerlukan agunan yang cukup sebagai jaminan.
BACA JUGA:KUR BNI Online Tanpa Jaminan Tambahan, Pinjaman Rp 40 Juta Cicilan Mulai dari Rp 700 Ribuan
Program ini dirancang khusus untuk membantu para pengusaha yang tidak memiliki aset berharga yang dapat dijadikan agunan, namun tetap membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.
Dalam KUR BNI Tanpa Agunan, bank tidak meminta jaminan berupa tanah, bangunan, atau aset berharga lainnya. Sebagai gantinya, program ini lebih fokus pada potensi dan kelayakan usaha calon debitur.
BACA JUGA: Syarat, Cara Pinjam Uang di BNI Online Produk BNI Griya, Jangka Waktu Maksimal 30 Tahun
Dokumen Pengajuan KUR BNI
Namun, untuk dapat mengajukan KUR BNI Tanpa Agunan, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi, seperti dokumen berikut ini, mulai dari KTP, KK, fotokopi surat nikah, Surat izin usaha hingga NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: