Iklan RBTV Dalam Berita

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Pinjaman dana nikah syariah--foto:ist

Selain praktis pengajuannya, Investree Syariah menyediakan dana pinjaman mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 50 Juta. Alhasil, seluruh kebutuhan nikah bisa diakomodir di segala aspeknya.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Limit Kecil Langsung Cair, Sudah Aman Diawasi OJK, Dapatkan Dana Rp 500 Ribu Dalam 5 Menit

4. Pinjaman Dana Nikah BSI (Bank Syariah Indonesia)

Apabila ingin meminjam dana dari sebuah perusahaan perbankan kredibel, maka ada baiknya ajukan pinjaman dana di BSI (Bank Syariah Indonesia). Tentu dana yang diberikan bisa digunakan sebagai anggaran nikah.

Ketika berminat melakukan pengajuan pinjaman dana Syariah di BSI, maka Anda dapat memilih produk Mitraguna Berkah. Pinjaman tersebut bersifat multiguna sehingga kedepannya dapat digunakan sebagai modal nikah.

Menyediakan total pinjaman dana Syariah sampai Rp 2 Miliar, nasabah BSI mampu menggunakannya semaksimal mungkin. Selain itu, tenor pinjaman Syariah juga cukup panjang hingga 15 Tahun.

5. Pinjaman Dana Nikah BMT Sakinah

Mencari suatu media pinjaman dana Syariah, maka BMT Sakinah merupakan salah satu pilihannya. Melalui penawaran menarik, seluruh pinjaman dapat dimanfaatkan guna memenuhi biaya nikah.

6. BPRS Baktimakmur Indah

BPRS Baktimakmur Indah juga memiliki pinjaman dana Syariah bagi setiap nasabah. Hasil pencairan pinjaman dapat digunakan sebagai modal nikah, bahkan banyak sekali pilihan akad sesuai kebutuhan.

7. BFI Syariah

Perusahaan leasing memang sering diidentifikasikan sebagai penyedia pembiayaan pembelian produk otomotif. Namun berbeda dengan BFI Syariah yang memiliki pinjaman dana guna memenuhi kebutuhan pernikahan.

8. Pinjaman Modal Nikah Tanpa Agunan Alami Sharia

Alami Sharia merupakan salah satu perusahaan P2P (Peer to Peer) Lending Syariah. Karena statusnya, tentu semua proses pinjaman dana dilakukan sesuai syariat Islam tanpa riba.

Menariknya, pinjaman dana Alami Shari tidak terbatas pada penggunaan tertentu saja, melainkan bisa digunakan sebagai biaya nikah. Alhasil, segala kebutuhan acara pernikahan mampu terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: