Iklan RBTV Dalam Berita

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Pinjaman dana nikah syariah--foto:ist

4. Berzakat

Pada kenyataannya, keuntungan dari produk keuangan syariah akan dialokasikan untuk zakat. Alokasi keuntungan ini digunakan untuk kegiatan zakat dan sedekah yang besarnya sekitar 2,5% dari total keuntungan. Kamu tak hanya mendapat kemudahan finansial, tapi transaksi yang kamu lakukan juga akan menjadi pahala ibadah. 

5. Sistem Bagi Hasil

Sebagai pengganti bunga, lembaga keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini berpedoman pada keadilan, baik saat untung maupun rugi.

Sebelum akad pinjaman diproses, lembaga keuangan syariah akan membuat perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, tertera peran dan tanggung jawab yang dipegang oleh setiap pihak secara jelas. Adanya transparansi inilah yang akan menghindarkan kreditur dari gharar. 

6. Tidak Ada Biaya Administrasi

Biaya administrasi yang diberlakukan oleh lembaga keuangan konvensional dikategorikan sebagai riba. Oleh karena itu, ketika kamu membuka rekening atau mengajukan pinjaman, kamu tidak akan dikenakan biaya administrasi. Walaupun demikian, sebagai penggantinya, akan tetap ada biaya yang ditetapkan berdasarkan akad kaidah Islam. 

BACA JUGA:Penderita Jantung Harus Coba! Ini Manfaat Buah Duku untuk Jantung dan Apa Saja 8 Jenis Penyakit Jantung

7. Minim Risiko

Saat kamu meminjam dana yang sesuai dengan syariat Islam, tentunya risiko yang akan kamu tanggung sangat minim. 

Pasalnya, setengah dari tanggung jawab kerugian akan dibebankan kepada lembaga keuangan syariah. Walaupun demikian, tetaplah memperhitungkan secara matang setiap pinjaman yang akan kamu ambil, agar kamu bisa melunasi pinjaman syariah dengan lancar, ya.

Demikianlah ulasan mengenai pinjaman dana nikah Syariah yang dapat menjadi solusi. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: