Iklan RBTV Dalam Berita

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Modal Nikah Masih Kurang? Wujudkan dengan Pinjaman Dana Nikah Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Pinjaman dana nikah syariah--foto:ist

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras dan Semua Keinginan Terkabul, Kata Gus Baha Rutin Kerjakan Amalan Ini

9. Pinjaman Modal Nikah Tanpa Agunan Qazwa

Masih dari pinjaman dana perusahaan P2P, kali ini terdapat satu aplikasi bernama Qazwa. Kendati menjadi aplikasi pinjaman dana, seluruh prosesnya dilakukan sesuai Syariat Islam.

Apakah penggunaan pinjaman dana Qazwa hanya tergantung pada aktivitas tertentu? Jawabannya tidak karena pinjaman Syariah Qazwa bersifat multiguna sehingga bisa dimanfaatkan sebagai modal nikah.

10. Pinjaman Dana Tanpa Agunan Ammana

Terakhir terdapat sebuah pinjaman dana Syariah bernama Ammana. P2P ini menyediakan sebuah pinjaman multiguna sesuai Syariat Islam sehingga dapat dijadikan sebagai pembiayaan nikah masyarakat.

Setelah mengetahui segala informasi tentang pinjaman dana nikah di atas, maka Anda bisa segera mempersiapkan syarat guna melancarkan pengajuan. Tentu lembaga di atas jauh lebih disarankan ketimbang harus menggunakan bank. 

Sebagai tambahan, informasi berikut kelebihan pinjaman Syariah:

1. Pelayanan Lebih Intens

Fasilitas produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dari fasilitas produk lembaga keuangan konvensional. Akan tetapi, nasabah dari lembaga keuangan syariah lebih sedikit dibanding konvensional, pelayanan yang akan kamu dapatkan pun lebih intens. 

2. Dijamin Halal

Prinsip pinjaman syariah memang bebas riba, sehingga dijamin halal oleh agama Islam. Tentunya prinsip tanpa riba ini sangat menguntungkanmu jika kamu ingin bertransaksi sesuai dengan tuntunan agama.

BACA JUGA:Tolong Rutin Amalkan Bacaan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Rezeki Mengalir Deras dan Cepat Kaya Raya

3. Sistem Akad yang Meringankan

Selain bebas riba, akad pinjaman syariah mengharuskan adanya pembagian risiko keuangan. Jika terjadi permasalahan di tengah proses pelaksanaan akad, pihak lembaga keuangan akan membantu nasabahnya dalam memecahkan masalah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: