Iklan dempo dalam berita

Rekomendasi 3 Pinjaman UMKM Online Langsung Cair, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya

Rekomendasi 3 Pinjaman UMKM Online Langsung Cair, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuannya

Syarat dan cara mengajukan pinjaman untuk UMKM--

Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah bentuk pinjaman modal yang bisa didapatkan oleh kelompok ibu PKK tanpa perlu memberikan jaminan. 

Biasanya, pinjaman KTA dapat diajukan secara online melalui platform pinjaman online atau aplikasi perbankan digital. Salah satu contohnya adalah platform layanan keuangan Fazz Business.

Kelompok ibu-ibu PKK dapat menggunakan pinjaman KTA untuk modal awal, membeli bahan baku, memperluas usaha, atau keperluan lain yang terkait dengan usaha. 

Prosedur pengajuan pinjaman KTA dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang menawarkannya.

2. Pinjaman dari lembaga keuangan mikro

Beberapa lembaga keuangan mikro atau perusahaan fintech menawarkan pinjaman mikro online bagi kelompok ibu PKK. 

Jenis pinjaman ini menawarkan bantuan modal dengan nilai nominal kecil dan waktu pengembalian yang singkat. 

BACA JUGA:Harga Dikisaran Rp 6 Jutaan, Ini Spesifikasi Oneplus Ace 2 Pro dengan RAM 24 GB dan Chipset Snapdragon 8 Gen 2

Oleh karena itu, pinjaman dana ini cocok untuk digunakan sebagai modal usaha sekali waktu. 

Dapat digunakan untuk keperluan mendadak, prosedur pengajuan pinjaman dari lembaga keuangan mikro dapat dilakukan secara mudah dan cepat. 

Kelompok ibu PKK dapat menggunakan pinjaman mikro untuk membeli bahan mentah untuk diolah sebagai komoditas dagang atau melengkapi fasilitas usaha bersama.

3. Program pemerintah dan LSM

Pemerintah daerah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap memiliki program pinjaman khusus untuk UMKM, termasuk untuk Ibu PKK. 

Program ini umumnya bertujuan untuk mendorong pengembangan UMKM di daerah tertentu dan memberikan akses pinjaman dengan suku bunga rendah. 

Program bantuan dana oleh pemerintah daerah atau LSM umumnya berkaitan dengan karakteristik daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: