Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat KUR BRI 2024 untuk UMKM, Tabel Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 25 Juta, Angsuran Mulai Rp 100 Ribuan Perbulan

Syarat KUR BRI 2024 untuk UMKM, Tabel Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 25 Juta, Angsuran Mulai Rp 100 Ribuan Perbulan

Syarat KUR BRI 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat KUR BRI 2024 untuk UMKM, tabel pinjaman Rp 5 juta-Rp 25 juta, angsuran mulai Rp 100 ribuan perbulan.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) terbesar tahun ini dengan alokasi Rp165 triliun. 

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman KUR BRI dengan palfon Rp 5 juta-Rp 25 juta, simak tabel KUR BRI 2024 beserta syarat dan cara pengajuannya.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 75 Juta dan 5 Alasan Mengapa Harus Pinjam KUR BRI

Syarat Calon Debitur KUR BRI 

Dilansir dalam situs resminya, BRI menetapkan sejumlah syarat calon debitur KUR. Berikut rinciannya: 

KUR Mikro BRI 

  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak 
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan 
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit  
  4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha 

KUR Kecil BRI  

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak 
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit 
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan 
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan 

KUR TKI BRI 

1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. 

2. Persyaratan administrasi: 

  • Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga 
  • Perjanjian kerja dengan pengguna jasa 
  • Perjanjian penempatan 
  • Passpor 
  • Visa 

3. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 5-25 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Persyaratan KUR BRI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: