Iklan dempo dalam berita

Cair hingga Rp 500 Juta, Segini Bunga Pinjaman Bank Bukopin, Solusi saat Butuh Dana

Cair hingga Rp 500 Juta, Segini Bunga Pinjaman Bank Bukopin, Solusi saat Butuh Dana

Cara dan syarat mengajukan pinjaman bank bukopin--

Suku bunga berdasarkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Bukopin:

- Kredit Ritel: 8% per tahun.

- Kredit Korporasi: 8,5% per tahun.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda! Berikut Jadwal Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

3. Pinjaman untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bank Bukopin memberikan pinjaman dengan limit maksimal Rp 300 juta untuk PNS aktif maupun pensiunan. Suku bunga yang ditawarkan berkisar antara 0,7% hingga 0,9% per bulan.

Sementara itu, karena saham Bank Bukopin tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, namun juga swasta maka jenis tabungan Bukopin pun beraneka ragam sesuai kebutuhan masyarakat. 

Sedikitnya ada 11 jenis tabungan Bukopin yang bisa dipilih sesuai dengan pengelolaan keuangan yang direncanakan.

Tentu saja setiap jenis tabungan Bukopin punya kelebihannya masing-masing. Berikut ini jenis Tabungan Bukopin, yaitu:

1. Tabungan SiAga Bukopin

Berbeda dari jenis tabungan lain, Tabungan SiAga Bukopin memerlukan syarat khusus jika nasabah ingin menarik uang dari buku tabungan. Bahkan bilyet giro, cek, maupun alat penarikan serupa tidak bisa digunakan untuk tabungan Bukopin jenis ini. 

BACA JUGA:Awas Kantong Jebol Usai Lebaran, Simak 7 Tips Mengatur Keuangan saat Lebaran Agar Hemat

Tabungan SiAga Bukopin lebih cocok digunakan sebagai rekening untuk membayar tagihan secara autodebet. Ini karena Tabungan SiAga Bukopin mendukung layanan sistem online secara real time.

Meski penarikan uang Tabungan SiAga Bukopin cukup rumit, namun tabungan Bukopin ini menawarkan beberapa fasilitas menarik bagi nasabah.

Seperti asuransi kecelakaan diri gratis yang bisa melindungi biaya berobat maksimal Rp2.000.000. Selain juga bisa berbelanja di seluruh merchant berlogo Visa Electron atau Visa dengan kartu debit SiAga Visa Electron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: