Iklan RBTV Dalam Berita

Kebutuhan Lebaran Belum Terpenuhi, Coba Ajukan Pinjaman di 5 Aplikasi Pinjaman Online Syariah

Kebutuhan Lebaran Belum Terpenuhi, Coba Ajukan Pinjaman di 5 Aplikasi Pinjaman Online Syariah

Kebutuhan Lebaran Belum Terpenuhi, Coba Ajukan Pinjaman di 5 Aplikasi Pinjaman Online Syariah--Foto: ist

3. Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.

Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.

Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap.

BACA JUGA:Kapan Lebaran? Berikut Daftar Lokasi Pemantauan Hilal di Seluruh Indonesia

Sementara itu, muzara’ah berbeda dengan al musaqah yang artinya adalah penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab berupa penyiraman sekaligus pemeliharaan. Untuk kompensasinya, penggarap boleh mendapatkan nisbah dari hasil panen dengan jumlah tertentu.

Tersedia juga adanya pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Terbagi menjadi beberapa bagian yaitu al murabahah yang artinya adalah jual beli yang diperoleh dari modal ditambah dengan keuntungan yang jumlahnya diketahui.

Sementara itu tersedia juga bentuk lainnya yang disebut dengan bai’ as-salam dimana pembeli wajib untuk membayar seluruh harga barang atau harta yang telah disepakati sebelumnya di muka.

Sementara untuk akad jual beli lainnya disebut dengan bai’ al-istiana dimana bentuk proses pembuatan atau pemesanan barang berdasarkan dari kriteria dan persyaratan tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh penjual dan pemesan.

Nah, itulah aplikasi pinjaman online syariah untuk memenuhi kebutuhan lebaran idul fitri 2024.

 

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: