Kredit Tanpa Agunan BNI, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 500 Juta, Cek Besaran Bunga Berdasarkan Tenor Angsurannya
Kredit Tanpa Agunan BNI, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 500 Juta, Cek Besaran Bunga Berdasarkan Tenor Angsurannya--
1. Baca Panduan, Persyaratan dan Ketentuan Umum Pengajuan Kredit BNI Fleksi:
- Panduan untuk melihat tahap atau cara pengajuan Kredit melalui e-Form
- Baca Persyaratan dan Ketentuan Umum untuk pengajuan, jika menyetujui atas persyaratan dan ketentuan umum tersebut maka centang (tick)
2. Mengisi informasi Nomor Referensi (sesuai SMS penawaran yg diterima), Tanggal Lahir dan Kode Captcha, kemudian tekan tombol Proses.
3. Menentukan pilihan jangka waktu dan jumlah pinjaman, kemudian tekan tombol Proses.
4. Kamu akan menerima SMS dari 3346 berisikan OTP (One Time Password).
5. Masukan OTP tersebut pada layar selanjutnya di kotak OTP (One Time Password).
6. Kemudian baca informasi rincian penawaran pinjaman BNI Fleksi yang dipilih dan pernyataan yang memberikan hak kuasa dan wewenang kepada Bank.
7. Jika menyetujui, centang (Tick) dua kali dan selanjutnya tekan tombol Proses.
8. Kamu akan menerima notifikasi persetujuan atas kredit BNI Fleksi yang telah diajukan. Untuk layanan dan penyelesaian pengaduan hubungi BNI Call 1500046.
9. Tunggu proses persetujuan selama 3-7 hari kerja. Jika pinjaman disetujui, Kamu akan dihubungi pihak bank
10. Penandatanganan kontrak kredit
11. Pencairan fasilitas BNI Fleksi yang disetujui Bank akan dilakukan dengan cara pengkreditan ke rekening tabungan atas nama Calon Debitur yang ada di Bank, setelah sebelumnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Calon Debitur melalui telepon.
BACA JUGA:Limit Minimal Pinjaman Bank Jago? Cara Pinjam Uang dan Syarat Pengajuan di Bank Digital
Sebagai tambahan, berikut tips pengajuan KTA BNI agar langsung dilanjuti tanpa ribet dan lama:
1. Rekening Payroll
Pengajuan hanya bisa dilakukan jika peminjam punya rekening payroll di Bank BNI. Rekening Payroll adalah rekening pembayaran gaji. Tidak bisa jika hanya rekening tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: