Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah--
Dengan demikian orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau sebelum matahari tenggelam pada malam takbiran tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Sebab ia hanya mendapatkan akhir Ramadhan saja dan tidak berjumpa dengan awal Syawal.
BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
Adapun berikut ini syarat wajib untuk seseorang bisa menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Harus beragama Islam.
Hal ini dikarenakan zakat fitrah masuk ke dalam kegiatan ibadah bagi umat muslim. Karena itu, hanya orang beragama Islam saja yang wajib melakukannya.
2. Merdeka.
Jika kamu merupakan seorang budak, maka ibadah ini tidak wajib dilakukan. Pasalnya, seorang budak tidak memiliki kebebasan karena berada di bawah kuasa orang lain.
3. Memiliki kemampuan.
Maksud dari kemampuan di sini adalah rezeki yang lebih saat malam dan hari Idulfitri untuk dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya.
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ternyata, Bayar Zakat Fitrah Bisa via Online
Walaupun zakat fitrah wajib bagi semua muslim, namun ada beberapa kelompok orang yang tidak diharuskan untuk membayar. Setidaknya, ada empat kelompok yang tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Pertama, jika kamu baru saja menjadi mualaf atau memeluk agama Islam sesudah tenggelamnya matahari di akhir Ramadan.
- Kedua, anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari di akhir Ramadan.
- Ketiga, orang yang meninggal sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadan.
- Terakhir, tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Sementara itu, menurut ulama, zakat fitrah wajib dikeluarkan di tempat zakat itu diwajibkan. Sebagai contoh, jika ia berada di Negara Brunei Darussalam, maka wajib zakat itu ditunaikan di Negara Brunei Darussalam juga.
BACA JUGA:Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya
Persoalannya, bagaimana pula bagi orang-orang yang bertugas atau belajar di luar negara?
Zakat fitrah bagi orang yang berada di luar negeri, sama ada bertugas ataupun belajar, hendaklah dikeluarkan sendiri di mana dia berada, kerana mereka itu mampu menanggung dirinya sendiri melalui gaji atau elaun yang mereka terima dari kerajaan atau lain-lain agensi yang menaja biasiswanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: