Tak Hanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ini Macam-Macam Zakat yang Perlu Kamu Ketahui
Macam-Macam Zakat yang Perlu Kamu Ketahui--
- Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
- Motivasi mendapatkan keuntungan
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S Al Baqarah: 267)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Artinya: “Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147)
BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Azas Pendekatan Zakat Perniagaan
- Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%.
- Acuan perhitungan yang digunak annual report basis.
- Komoditas yang diperdagangkan halal.
- Diperhitungkan “before tax”.
- Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
- Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
- Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Zakat: Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5% = Zakat
6. Zakat Hasil Ternak
Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut:
مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس
(H.R Bukhari)
Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya).
Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: