Iklan dempo dalam berita

Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Mushola, Begini Penjelasannya agar Tidak Salah

Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Mushola, Begini Penjelasannya agar Tidak Salah

Apakah boleh sholat idul fitri di musholla? --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh Sholat Idul Fitri di Mushola, begini penjelasannya agar tidak salah.

Pada momen pelaksanaan salat Idul Fitri, umat Muslim seringkali menghadapi pertanyaan seputar tempat pelaksanaannya, apakah boleh dilakukan di mushola atau tidak.

Dalam konteks ini, jawaban atas pertanyaan tersebut telah dijelaskan dengan jelas dalam ajaran agama Islam. 

Meskipun salat Idul Fitri biasanya dilakukan di masjid yang memiliki kapasitas yang cukup luas untuk menampung jamaah yang banyak, namun ada ruang lingkup dan fleksibilitas dalam pilihan tempat pelaksanaan ibadah ini.

BACA JUGA:13 Lapangan di Kota Jadi Tempat Shalat Id, di Mesjid Raya Shalat Diimami Paimat Solihin

Jika kita mempertimbangkan pertanyaan seputar kelayakan salat Idul Fitri di mushola, maka jawabannya adalah boleh. Dalam Islam, mushola dianggap sebagai tempat ibadah yang sah dan memenuhi syarat untuk melaksanakan salat. 

Namun demikian, tidak hanya di mushola, terdapat juga beberapa tempat lain yang diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri sesuai dengan tuntunan agama.

Beberapa di antaranya meliputi lapangan terbuka, masjid, atau lokasi lain yang cukup luas dan memenuhi syarat untuk menampung jamaah dengan layak.

BACA JUGA:Kenapa Ahli Kubur Menangis saat Lebaran Tiba? Begini Penjelasan Lengkapnya, Menyentuh Hati

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, tempat pelaksanaan salat Idul Fitri tidak hanya terbatas pada masjid, tetapi juga mencakup mushola dan tempat-tempat lain yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan nyaman dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan lokal di lingkungan mereka.

Pertanyaan tersebut juga diperkuat Sunnah amaliyah Rasulullah –shallahu ‘alaihi wa sallam- membuktikan bahwa beliau meninggalkan masjidnya dalam shalat idul fitri dan idul adha. 

Dan beliau mendirikan kedua shalat id itu di mushalla yang terletak pada sisi luar pintu kota Madinah. (Zaadul Ma’ad / Ibnul Qayyim: 1/441)

Syeikh Ahmad Syakir-rahimahullah- berkata: Banyak perkataan para ulama yang menyatakan akan hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: