Iklan RBTV Dalam Berita

Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Pasangan di Seluma digerebek warga di Pondok Kebun Kelapa Sawit lewat tengah malam--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Sejoli di Kabupaten Seluma digerebek warga. Pasangan ini didapati warga berada di salah satu pondok kebun sawit dan diduga sedang berbuat hal yang tidak pantas. Dugaan ini salah satunya karena saat disergap warga, keduanya tidak mengenakan pakaian yang lengkap.

Pasangan ini digerebek di wilayah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan. Sebelumnya warga sudah mengawasi gerak-gerik pasangan ini. Mereka mengendarai sepeda motor dan membawa tas yang cukup besar.

BACA JUGA:Menjelang Sahur, Sejoli Digerebek Diduga Berbuat Tak Pantas di Pondok Kebun Sawit

Kebetulan selama ini warga Kelurahan Sidomulyo sering kehilangan mesin air. Karenanya saat melihat pasangan ini, warga mengira keduanya pencuri yang baru saja beraksi atau baru mau beraksi. Tas yang dibawa mereka, dikiri berisi barang-barang hasil curian.

Warga lantas mengikuti mereka. Hingga akhirnya warga mendapati mereka di dalam salah satu pondok di kebun kelapa sawit. Kecurigaan warga pun mulai berbeda. Apalagi saat itu Kamis dini hari sekitar jam 02.00 WIB.

Awalnya hanya beberapa orang yang mengendap. Mereka terkejut karena pasangan ini bukan lah pelaku pencurian, melainkan diduga sedang berbuat tidak pantas di dalam pondok itu. Beberapa warga ini kemudian memanggil warga lainnya, termasuk Hansip dan perangkat pemerintah. 

BACA JUGA:Tunggu saja di Rumah, Ada yang Mau Antar Beras, Daging Ayam dan Telur

Setelah cukup banyak jumlahnya, warga ini pun menyergap keduanya. Tentu saja pasangan ini kocar-kacir. Mereka tidak menyangka ulah mereka sudah diawasi warga sejak lama. Setelah dipanggil keluarga dari pasangan ini, akhirnya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk diketahui, selama ini penggerebekan pasangan mesum atau pelaku zina seringkali hanya dikenakan hukum adat. Seperti denda cuci kampung dengan memotong kambing atau pasangan yang digerebek dinikahkan. 

Namun sebenarnya KUHP Indonesia juga mengatur tentang tindak perzinaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1

Ketentuan soal perzinaan ini diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada Pasal 412 KUHP. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: