Iklan RBTV Dalam Berita

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan penting dilakukan demi kepastian hukum pemiliknya--

BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

7. Lakukan pendaftaran setelah dilakukan pemanggilan oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Lakukan pembayaran pendaftaran balik nama di loket yang sudah disediakan.

9. Setelah itu tunggu jadwal pemanggilan di kantor Samsat sesuai dengan yang sudah ditentukan.

10. Jangan menyimpan buku pembayaran balik nama STNK mobil.

11. Pastikan untuk mengambil hasil balik nama STNK kendaraan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. 

 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di Dua Bank Pemerintah, Syarat IPK Minimal 2,50

Cara balik nama BPKB mobil

Setelah mengurus balik nama STNK langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB mobil yang harus dilakukan di tempat berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan ataupun domisili di pemilik kendaraan yang baru.

Bawalah dokumen-dokumen pendukung beserta dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. 

Berikut tahapannya:

1. Ambil nomor  antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap.

2. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap kemudian bayar biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia. Pastikan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di formulir BBN BPKB.

3. Setelah lengkap serahkan formulir tersebut kepada petugas kemudian petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: