Iklan dempo dalam berita

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan penting dilakukan demi kepastian hukum pemiliknya--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Transaksi jual beli mobil second saat ini cukup tinggi. Tidak sedikit orang yang secara memiliki pendanaan cukup, namun tetap memilih kendaraan bekas.

Selain harganya terjangkau, kualitas kendaraan yang dijual juga masih sangat bagus. Meski demikian, ada yang perlu diperhatikan ketika membeli kendaraan second, seperti balik nama kendaraan.

BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya

balik nama kendaraan  dilakukan untuk penggantian identitas pemilik dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Bagi pemilik kendaraan lama, balik nama mobil penting untuk menghindari pajak progresif yang diakibatkan karena memiliki lebih dari satu kendaraan. 

BACA JUGA:Menjelang Sahur, Sejoli Digerebek Diduga Berbuat Tak Pantas di Pondok Kebun Sawit

Sebagai pemilik mobil yang sah, kita diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahun. Pembayaran pajak kendaraan tahunan ini mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran pajak kendaraan ini meliputi pelunasan pajak atas STNK dan BPKB. Nah, sebagai bagian dari persyaratan pembayaran, kita harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data-data di dalam KTP wajib sesuai dengan data-data yang tertera pada STNK dan/atau BPKB. Jika tidak sesuai, maka proses pembayaran tidak bisa dilanjutkan.

BACA JUGA:Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Jika kita membeli kendaraan bekas, tentu sewajarnya data-data yang tertera pada STNK dan BPKB-nya adalah nama pemilik lama, bukan?

Nah, tujuan dari balik nama kendaraan bermotor adalah mengganti data pemilik lama dengan data diri kita sendiri selaku pemilik baru.

Jika data pada KTP kita dengan STNK/BPKB sudah sama, proses pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan bisa diselesaikan.

Mungkin untuk pembayaran pajak tahunan STNK masih bisa meminjam KTP pemilik lama, tapi akan sulit sekali jika kita membeli mobil bekas dari seseorang yang tinggal berjauhan atau kecil kemungkinan untuk menemuinya lagi di masa mendatang.

BACA JUGA:Tunggu saja di Rumah, Ada yang Mau Antar Beras, Daging Ayam dan Telur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: