Iklan dempo dalam berita

Syarat Pinjaman BCA Syariah, Nikmati Pembiayaan dengan Jangka Waktu di atas 10 Tahun, Margin Rendah

Syarat Pinjaman BCA Syariah, Nikmati Pembiayaan dengan Jangka Waktu di atas 10 Tahun, Margin Rendah

Syarat mengajukan pinjaman BCA Syariah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat pinjaman BCA Syariah, nikmati pembiayaan dengan jangka waktu di atas 10 tahun, margin rendah. Supaya lebih memahaminya, simak pembahasan berikut.

Syarat pengajuan harus dilengkapi dan dipenuhi saat ingin mengajukan pinjaman di berbagai bank, termasuk BCA Syariah. 

Sekarang ini, mayoritas bank memang telah memfasilitasi pinjaman dana untuk nasabahnya. 

Tentunya setiap bank memberikan persyaratan yang berbeda-beda dan  harus dipenuhi.

BACA JUGA:Abadikan Momen Liburan Bersama Si Kecil! Ini Pantai yang Aman untuk Anak di Jogja

Syarat yang diberikan tersebut sebenarnya bukan untuk mempersulit nasabah, melainkan memastikan jika Anda sanggup untuk mengangsur dan melunasi dana pinjaman hingga selesai. 

Hadirnya BCA Syariah di tengah masyarakat dapat menjadi solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah akan produk dan layanan perbankan syariah yang andal dan terpercaya.

BCA Syariah merupakan lembaga perbankan syariah di Indonesia. Mulanya, bank ini bernama Bank Utama Internasional dan diakuisisi oleh Bank Central Asia pada tahun 2009.

Beragam produk disediakan oleh BCA Syariah kepada nasabahnya, satu di antaranya yakni pembiayaan kepemilikan rumah alias KPR iB. 

BACA JUGA:Rekomendasi Pantai yang Aman untuk Anak di Jawa Barat, Liburan Aman, Keluarga Happy

Pembiayaan KPR iB merupakan pembiayaan pembelian rumah tinggal atau apartemen berdasarkan prinsip murabahah. 

Sebenarnya, KPR iB BCA Syariah bisa untuk pembelian rumah ready stock, rumah inden (untuk developer yang sudah bekerjasama dengan BCA Syariah) atau take over KPR dengan cicilan ringan, pasti tanpa biaya-biaya di muka.

Bahkan, pembiayaan kepemilikan rumah dengan angsuran pasti sampai dengan 15 tahun. 

KPR iB BCA Syariah tentunya dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: