Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat
Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati, pelanggaran aturan seragam sekolah ada sanksi, bisa penundaan kenaikan pangkat. Informasi berikut perlu dipahami dengan seksama.
Di Indonesia, siswa sekolah memiliki ketentuan penyeragaman pakaian. Tentu hal ini berlaku bagi semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Emak-emak Perlu Tahu, Ini Aturan Kemendikbud Tentang Seragam Sekolah Mulai dari SD Sampai SMA
Secara umum, seragam digunakan oleh pelajar dan sudah ditetapkan ketentuannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di setiap negara atau tempat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan aturan terkait seragam sekolah bagi siswa. Mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:Berikut Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Tingkat SD SMP SMA Mulai Jenis, Model, Warna, Atribut
Berdasarkan aturan terkait pengaturan pakaian seragam sekolah menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Dengan begitu, maka diharapkan aturan pakaian seragam sekolah juga menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
BACA JUGA:Info Penting, Ini Ketentuan Terbaru Seragam Sekolah Mulai dari SD hingga SMA
Lantas, apa sanksi dari pelanggaran aturan tersebut?
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: