Iklan dempo dalam berita

Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat

Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat

Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi--

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Jadi, untuk ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Lulusan Sekolah Kedinasan Bisa Langsung Jadi PNS! Emang Bisa? Cek Informasinya di Sini

Sebagai informasi tambahan, berikut ulasan singkat mengenai filosofi seragam sekolah di Indonesia dari berbagai sumber, yakni:

- Seragam Sekolah Dasar (SD) 

Seragam Sekolah Dasar (SD) identik dengan warna putih dan merah. Untuk warna putih pada bagian kemejanya, dan merah pada bagian rok atau celananya.

Bukan hanya itu saja, warna merah juga identik dengan kesan yang mencolok dan menarik. 

Sehingga diharapkan bisa lebih mendorong anak-anak untuk selalu memiliki semangat dan juga energi dalam menuntut ilmu. 

Sedangkan warna merah juga mencerminkan kekuatan dan keberanian.

- Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) 

Seragam SMP identik dengan warna putih biru laut atau biru tua. Warna biru pada seragam SMP ini ternyata memiliki filosofi rasa percaya diri.

- Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) 

Umumnya, seragam SMA di Indonesia berwana putih di bagian atas atau kemejanya, kemudian berwarna abu-abu pada rok atau celana panjangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: