Iklan dempo dalam berita

Pastikan Seragam Nasional Siswa SD SMP dan SMA Tahun 2024 Sesuai Aturan Mendikbud, Berikut Modelnya

Pastikan Seragam Nasional Siswa SD SMP dan SMA Tahun 2024 Sesuai Aturan Mendikbud, Berikut Modelnya

Pastikan Seragam Nasional Siswa SD SMP dan SMA Tahun 2024 Sesuai Aturan Mendikbud, Berikut Modelnya--Foto: ist

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan semangat belajar yang lebih teratur dan mendorong pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat ditemukan dalam lampiran Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menekankan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan membeli seragam sekolah sesuai ketentuan atau menggunakan pakaian adat dengan atau tanpa modifikasi.

BACA JUGA:4 Jenis Pakaian Seragam Baru Sekolah untuk Peserta Didik Jenjang SD SMP SMA Tahun 2024

Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah berdasarkan kebijakan lokal.

Namun, perlu ditekankan bahwa pembelian seragam sekolah atau pakaian adat tidak boleh memaksa orang tua. Pernyataan ini disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam rangka kunjungan kerja.

Nadiem Makarim menegaskan pentingnya menjaga kebebasan orang tua dalam memilih pakaian yang sesuai untuk anak-anak mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, menghormati hak individu, dan memupuk keragaman budaya di lingkungan pendidikan.

Kebijakan baru mengenai seragam sekolah dan pakaian adat ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendukung keanekaragaman budaya dan hak individu di lingkungan pendidikan.

Dengan memberikan kebebasan kepada orang tua dan siswa dalam memilih pakaian yang sesuai, diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih inklusif dan nyaman.

Langkah ini juga dapat mendorong rasa hormat terhadap warisan budaya lokal dan nasional.

Itulah seragam sekolah siswa SD SMP dan SMA tahun 2024 sesuai aturan Mendikbud.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: