Iklan dempo dalam berita

4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024

4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024

4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024--Foto: ist

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan Aturan

Seragam Sekolah Baru 2024

Perlu diingat, aturan ini bukan main-main.

Pasal 14 dari aturan ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan seragam sekolah ini dengan sungguh-sungguh.

Jadi, kalau ada yang nakal dan melanggar aturan ini, siap-siaplah menerima konsekuensinya!

Ini berarti kita harus tahu dan mematuhi semua ketentuan yang ada.

Nah, apa yang terjadi jika aturan ini dilanggar?

BACA JUGA:Model Pakaian Seragam Nasional untuk Jenjang SD yang Telah Diresmikan Nadiem Makarim, Ditanggung Orang Tua

Bagi kepala sekolah yang nekat melanggar aturan, ada 4 sanksi yang menanti mereka.

Apa saja?

- Peringatan lisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: