4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024
4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024--Foto: ist
Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:
Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan Aturan
Seragam Sekolah Baru 2024
Perlu diingat, aturan ini bukan main-main.
Pasal 14 dari aturan ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan seragam sekolah ini dengan sungguh-sungguh.
Jadi, kalau ada yang nakal dan melanggar aturan ini, siap-siaplah menerima konsekuensinya!
Ini berarti kita harus tahu dan mematuhi semua ketentuan yang ada.
Nah, apa yang terjadi jika aturan ini dilanggar?
Bagi kepala sekolah yang nekat melanggar aturan, ada 4 sanksi yang menanti mereka.
Apa saja?
- Peringatan lisan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: