Iklan dempo dalam berita

Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan

Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan

Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan baru seragam SD SMP dan SMA 2024, ini sanksi kepala sekolah yang tak menerapkan.

Usai libur Lebaran, pelajar SD, SMP, SMA/SMK bakal mengenakan seragam sekolah baru. 

Hal itu sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Sahkan Aturan Baru Seragam Sekolah Terbaru 2024 Jenjang SD SMP dan SMA, Ada Pakaian Adat

Kebijakan soal seragam sekolah baru itu baru ditetapkan dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022. 

Dalam peraturan tersebut Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan.

Menurutnya penetapan ini juga akan meningkatkan citra satuan pendidikan. 

Oleh karena itu aturan seragam sekolah baru SD, SMP hingga SMA/SMK perlu dilakukan.

BACA JUGA:4 Jenis Pakaian Seragam Baru Sekolah untuk Peserta Didik Jenjang SD SMP SMA Tahun 2024

Dengan adanya aturan seragam baru ini, diharapkan akan tercipta keseragaman dan kesatuan di antara para siswa tanpa memandang latar belakang mereka. 

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk membangun rasa solidaritas dan kebanggaan terhadap sekolah masing-masing.

Mendikbud Nadiem juga menambahkan bahwa penerapan aturan seragam ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Hati-hati, Pelanggaran Aturan Seragam Sekolah Ada Sanksi, Bisa Penundaan Kenaikan Pangkat

Dengan adanya seragam yang seragam, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para siswa dalam belajar serta menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: