Iklan dempo dalam berita

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Aturan Dendanya jika Menunggak

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Aturan Dendanya jika Menunggak

Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online--

- Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu.

- Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar

- Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar

- Kemudian, setelah formulir diisi, kamu akan diberikan virtual account BPJS yang digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan

BACA JUGA:Harta Karun Emas Ada di Seluma Bengkulu, Bagaimana jika Masyarakat Buka Tambang Tradisional?

- Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

- Selanjutnya, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.

- Selesai. Jadi, kamu tinggal mengecek Nomor kartu BPJS di laman resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar BPJS atau belum.

Demikian ulasan mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online, ini aturan dendanya jika menunggak. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: