Harta Karun Emas Ada di Seluma Bengkulu, Bagaimana jika Masyarakat Buka Tambang Tradisional?
Aturan tentang penambang emas tradisional--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harta karun emas ada di Seluma Bengkulu, bagaimana jika masyarakat buka tambang tradisional?
Masyarakat Kabupaten Seluma sejatinya telah mengetahui keberadaan potensi kandungan emas yang berada di kawasan hutan lindung yang ada di Bukit Barisan sebelah Utara dan Timur Tenggara wilayah Kabupaten Seluma sejak masa pemerintahan Bupati Murman Efendi.
Namun sampai sejauh ini, belum
ada masyarakat setempat yang berani mengusik kawasan area lokasi Bukit Barisan seluas 30 ribu hektare yang diklaim memiliki kandungan emas yang potensinya melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
BACA JUGA:Harta Karun Emas di Bengkulu Pernah Diteliti Tim Ahli dari Australia Tahun 2005, Begini Hasilnya
Hal ini diungkapkan Alta Harmiyanto selaku Kades Renah Gajah Mati (RGM) 1 Kecamatan Semidang Alas, yang juga menjabat sebagai Ketua APDSI Kabupaten Seluma saat ini.
Menurutnya, jika nantinya sudah ada perusahaan yang akan melakukan penambangan emas, pihaknya berharap masyarakat sekitar dapat ikut serta mengelola area potensi emas, walaupun melakukan penambangan secara tradisional.
“Kita berharap jika suatu saat nanti jadi ada investor tambang emas, agar pemerintah dan perusahaan yang mengelola tambang emas dapat memikirkan masyarakat yang berada di wilayah desa penyangga, dan harapan kita masyarakat juga dapat menambang emas di lahan perkebunan mereka masing-masing secara tradisional, tanpa adanya intervensi dan tekanan dari pihak mana pun,” tutur Alta Harmiyanto.
BACA JUGA:Lumbung Harta Karun Emas Murni Melebihi Papua, Letaknya Ada di Bengkulu
Menyikapi hal tersebut, Asisten III Pemerintah Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin menegaskan berdasarkan siaran pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 259.Pers/04/SJI/2022 tanggal 12 Juli 2022, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah, sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
“PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral logam secara illegal. Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,” jelas Riduan Sabrin.
BACA JUGA:Potensi Emas Melimpah, Masyarakat Provinsi Bengkulu Bakal Kaya Raya
Ridwan melanjutkan, “ Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya, yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,” tegas Riduan Sabrin.
Kendati demikian, dengan adanya peluang investasi di bidang pertambangan emas menjadi PR Kabupaten Seluma ke depannya, agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial bagi masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: