Harta Karun Emas Ada di Seluma Bengkulu, Bagaimana jika Masyarakat Buka Tambang Tradisional?
Aturan tentang penambang emas tradisional--
Sampai saat ini, sejumlah usulan revisi tengah dipelajari dan akan melibatkan beberapa OPD terkait, karena ada beberapa revisi dan usulan yang dilakukan terhadap perda RTRW, diantaranya yakni di bidang pertambangan, bidang perikanan, bidang pertanian serta beberapa bidang lainnya dan termasuk potensi energi pembangkit listrik pada aliran sungai yang ada di Kabupaten Seluma untuk pembuatan PLTA ke depannya.
BACA JUGA:Potensi Emas di Bengkulu, Selain Perizinan Ini Tantangan Investor untuk Buka Tambang Emas
“Ada beberapa revisi dan usulan yang dilakukan terhadap perda RTRW kita, karena salah satunya untuk bidang pertambangan yang sampai sekarang masih dibahas dengan melibatkan beberapa OPD,” terang Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, dengan telah diturunkannya status sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Seluma oleh pusat, juga masih perlu dilakukan tindak lanjutnya seperti penegasan tapal batas.
Selain itu, Pemkab Seluma optimis untuk melakukan perubahan perda, terutama karena potensi tambang di Kabupaten Seluma cukup besar, salah satunya potensi adanya kandungan emas di sekitar Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Lebong Tandai, Batavia Kecil Penyumbang Emas di Tugu Monas yang Kini Terisolasi
Untuk diketahui berdasarkan penelitian sebelumnya, Kabupaten Seluma memiliki tiga titik lokasi yang punya kandungan emas dan diprediksi potensinya melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
Pada tahun 2010, PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) melanjutkan penelitiannya setelah mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Seluma di masa pemerintahan Murman Efendi.
Dari hasil eksplorasi tersebut, potensi dari blok untuk penambangan per 5 ribu hektarenya memiliki cadangan potensi emasnya mencapai 2 juta onstroy, dan perak 2,7 juta onstroy.
“Jika rencana awal jadi dan dieksploitasi oleh PT. Energi Swa Dinamika Muda, Pemkab Seluma akan mendapat bagi hasil sebesar 0,32 land-rent per gramnya, sedangkan pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh antara 14 hingga 16 persen dari land-rent setiap gramnya. Aturan bagi hasil ini merupakan kesepakatan awal yang telah diatur pemerintah sebelumnya, namun masih akan dikaji kembali antara perusahaan lokal yakni PT. ESDM bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: