Iklan dempo dalam berita

Polres Rejang Lebong Amankan 13 Remaja, Ini Penyebabnya

Polres Rejang Lebong Amankan 13 Remaja, Ini Penyebabnya

13 remaja di Rejang Lebong diamankan polisi--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Polres Rejang Lebong Jumat malam (24/3) mengamankan 13 orang remaja. Mereka ini diamankan dari kawasan Air Rambai sekitar pukul 21.00 WIB lantaran bermaksud balapan liar.

Setelah diamankan, 13 remaja ini dibawa ke aula Mapolres Rejang Lebong. Semuanya didata. Kemudian polisi menghubungi orang tua remaja ini untuk datang ke Mapolres.

BACA JUGA:Polwan Tercantik di Dunia Diana Ramirez Terus Perangi Penjahat

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan pihaknya tidak hanya memberi pengarahan kepada 13 remaja tersebut, namun juga kepada orang tua mereka.

"Kita panggil orang tua mereka untuk kita berikan arahan," kata Kapolres Sabtu pagi (25/3).

Dalam arahannya, Kapolres mengimbau seluruh orang tua atau wali dari remaja ini agar lebih memperhatikan, sehingga anak-anak mereka tidak melakukan tawuran ataupun balapan liar.

BACA JUGA:Daftar Nama Honorer (Bag.6) Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat ASN Tanpa Tes, Cek Nama Anda di Sini

"Hal tersebut terjadi dikarenakan orang tua dan wali kurang memperhatikan atau mendidik anaknya. Para remaja yang diamankan harus memikirkan orang tua karena harapan orang tua ingin melihat anaknya sukses," kata Kapolres Tonny.

Selain itu Kapolres juga mengimbau para remaja untuk mengisi waktu libur dengan hal-hal yang positif. Kapolres juga meminta mereka tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Elang Jupi Sita Puluhan Keping VCD Bajakan

"Mereka kita amankan karena diduga hendak melakukan tawuran dan balap liar. Mereka kemudian kita bawa ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan pada badan dan kendaraan. Untuk kendaraan yang dilengkapi surat-menyurat boleh dibawa pulang, sedangkan kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya kita lakukan penilangan," imbuh Kapolres Tonny. 

BACA JUGA:Tenggelam, Istri Mantan Camat Talo Meninggal Dunia

Akhirnya ada enam unit sepeda motor yang ditilang. Sedangkan 7 unit lainnya langsung dibawa pulang karena lengkap surat menyurat.

"Untuk anak remaja didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di hadapan orang tua atau wali kemudian diperbolehkan pulang," pungkas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: