Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya
Cara dapatkan izin usaha pertambangan emas--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mendapatkan izin usaha harta karun pertambangan emas, lengkap dengan ketentuannya.
Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam batu bara yang banyak sekali. Sebagai negara yang kaya dengan harta karun emas, ada beberapa tahapan izin usaha yang perlu dilengkapi.
Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Untuk memulai aktivitas bisnis, penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan.
BACA JUGA:Jenis Tanaman Ini Bisa Hasilkan Harta Karun Emas, Apakah di Indonesia Termasuk? Ini Faktanya
IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:
1. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.
Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.
Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis. Biasanya keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.
2. Pemberian IUP Batuan
Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: