Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya

Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya

Cara dapatkan izin usaha pertambangan emas--ist

Untuk memberikan gambaran tentang tata cara pemberian izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. 

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

1. Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai

2. Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil

BACA JUGA:BUMN Kembali Buka Rekrutmen CPNS 2024, Cek Informasi Terbarunya di Sini

3. Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 3 tahapan, yaitu:

1. Pemberian WIUP Batuan

- Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

- Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota

- Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: