Begini Cara Mengolah Harta Karun Emas Mentah Hasil Tambang, Ketahui 9 Tahapan Umum Pengolahan
Cara olah harta karun emas mentah hasil tambang--ist
Proses pengolahan emas berikutnya adalah pengujian drill dengan cara mengambil sampel batuan. Sampel tersebut selanjutnya akan diteliti oleh geologist dan engineer pertambangan. Analisis tersebut akan menghasilkan informasi seperti apakah benar-benar terdapat emas dan ukuran serta kualitas depositnya di dalam tanah.
Informasi tersebut dipakai untuk menentukan apakah terdapat cukup logam sehingga aktivitas penambangan bermanfaat.
4. Menentukan Jenis Tambang
Proses berikutnya, yaitu menentukan jenis tambangnya. Setelah engineer menentukan jumlah dan kualitas deposit yang dinyatakan bermanfaat bagi aktivitas penambangan.
Berikutnya, ia akan menentukan jenis tambang yang dibutuhkan. Selain itu, ditentukan juga apa saja hambatan-hambatan fisik dan dampak kegiatan penambangan terhadap lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya
5. Membangun Infrastruktur
Infrastruktur seperti jalan, fasilitas pengolahan, hingga kantor administrasi harus dibangun terlebih dahulu.
Mengingat biasanya lokasi potensial berada di daerah terpencil, pembangunan infrastruktur dapat memakan waktu hingga 5 tahun bahkan lebih.
6. Menambang Sampel dan Menentukan Pemrosesan
Setelah infrastruktur didirikan dan penambangan berlangsung, harus dilakukan pengambilan sampel untuk menguji kualitas metalurgi yang tepat dari bijih. Hal ini dilakukan untuk menentukan teknik pengolahan yang tepat.
7. Pemrosesan (On Site)
Proses pengolahan emas selanjutnya adalah mengolah bijih yang telah diekstraksi menjadi emas murni. Pertama, bijih dihancurkan kemudian diproses berdasarkan sifat mineral terkait. Bijih berkadar rendah prosesnya lebih sederhana, sedangkan kadar tinggi lebih ekstensif.
BACA JUGA:Berikut 8 Uang Kuno Indonesia Termahal Mencapai Ratusan Juta, Cek Siapa Tahu Kamu Ada
8. Pemurnian (Off Site)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: