Iklan dempo dalam berita

Kemenkes RI Menerima 23.200 jatah, Ini Formasi CPNS Kesehatan 2024

Kemenkes RI Menerima 23.200 jatah, Ini Formasi CPNS Kesehatan 2024

Formasi CPNS Kesehatan 2024--

- Apoteker: 100 ribu formasi

- Fisioterapis: 50 ribu formasi

- Nutrisionis: 40 ribu formasi

- Psikolog: 40 ribu formasi

- Teknisi medis: 100 ribu formasi

- Kesehatan lingkungan: 50 ribu formasi

- Kesehatan masyarakat: 200 ribu formasi

BACA JUGA:BUMN Kembali Buka Rekrutmen CPNS 2024, Cek Informasi Terbarunya di Sini

Berikut adalah gambaran persyaratan CPNS kesehatan 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  3. Memiliki pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
  7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  8. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Memiliki pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun
  11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari suatu jabatan yang diduduki di Instansi Pemerintah
  12. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari suatu jabatan yang diduduki di Instansi Pemerintah

BACA JUGA:9 Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA dan SMK, Apa Saja? Cek di Sini

Selain persyaratan umum di atas, CPNS kesehatan juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:

1. Memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan formasi yang dilamar

2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan

3. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang

4. Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari laboratorium yang terakreditasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: