Iklan dempo dalam berita

Sempat jadi Trend di Tiktok, Bagaimana Hukum Menikah dan Berhubungan dengan Sepupu?

Sempat jadi Trend di Tiktok, Bagaimana Hukum Menikah dan Berhubungan dengan Sepupu?

Hukum Menikah dan Berhubungan dengan Sepupu?--

“Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

BACA JUGA:Luar Biasa, Ada 2 Miliar Ton Cadangan Harta Karun Emas dan Tembaga di Tambang Onto Kabupaten Dompu NTB

Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

BACA JUGA:Jadi Buruan Warga, Ini 3 Gunung di Dunia yang Memiliki Harta Karun Emas, Termasuk Gunung di Indonesia

Dalam hukum positif, pernikahan dengan sepupu tidaklah dilarang. Pasalnya, pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita sebagaimana diterangkan berikut ini.

1. Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:

  • Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  • Merupakan keturunan ayah atau ibu;
  • Merupakan saudara yang melahirkannya.

2. Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:

  • Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;
  • Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;
  • Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);
  • Merupakan mantan istri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan dengan:

  • Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  • Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  • Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
  • Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  • Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif, menikahi sepupu adalah diperbolehkan.

BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Ciri Sungai yang Miliki Kandungan Harta Karun Emas, Siapa Tahu Ada di Dekat Tempat Anda

Demikianlah tadi mengenai sempat jadi trend di tiktok, bagaimana Hukum menikah dan berhubungan dengan sepupu?

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: