Iklan dempo dalam berita

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Benarkan saudara sepersusuan itu mahram? Begini hukum berhubungan suami istri dengan saudara sepersusuan.

BACA JUGA:Jangan Lakukan! Ini 4 Risiko Lakukan Hubungan Suami Istri Sedarah, Nomor 4 Berakibat Fatal

Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang membahas perihal dilarangnya menikah dengan saudara sepersusuan. Ayat ini ada dalam surah An-Nisa ayat 23, begini bunyi ayatnya:

“… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).”

BACA JUGA:Sempat jadi Trend di Tiktok, Bagaimana Hukum Menikah dan Berhubungan dengan Sepupu?

Dalam ayat di atas ada keterangan saudara perempuan sepersusuan yang dalam Islam diharamkan untuk dinikahi. Bahkan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah saw. memberikan tambahan penegasan terkait persoalan itu. “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab.”

Dari ayat dan hadits di atas kita bisa menarik kesimpulan, bahwa menikahi saudara sepersusuan itu dilarang.

BACA JUGA:Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Saudara sepersusuan ternyata masuk ke dalam mahram (orang yang haram dinikahi). Muhammad Bagir dalam bukunya yang berjudul Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, bahwa adanya pertalian persusuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menjadikan perempuan itu mahram bagi si laki-laki (yakni haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya seperti mahram dalam pertalian nasab.

BACA JUGA:Begini Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Petunjuk Rasul, InsyaAllah Mempertahankan Keharmonisan

Sehingga, seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri.

Kemudian ia menjadi mahram bagi anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karena itu haram pula untuk dinikahi.

Demikian dengan saudara perempuan sepersusuannya serta semua perempuan yang haram dinikahinya disebabkan adanya pertalian nasab dengan ibu.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu yang Baik Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Apa Keistimewaannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: