Fantastis! Ini Sejumlah Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang Berhasil Ditemukan
Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang Berhasil Ditemukan--
Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 - 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?
Pasal 66
Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 - 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Begini Ciri-ciri Rumah yang Menyimpan Harta Karun Ghaib
Demikianlah ulasan mengenai, fantastis! Ini harta karun peninggalan kerajaan Sriwijaya yang berhasil ditemukan.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: