Iklan dempo dalam berita

Pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Rp 10 Juta - Rp 60 Juta Tenor Capai 60 Bulan, Begini Syaratnya

Pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Rp 10 Juta - Rp 60 Juta Tenor Capai 60 Bulan, Begini Syaratnya

Pinjaman BRI untuk PNS PPPK--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK, plafon Rp 10 juta - Rp 60 juta tenor capai 60 bulan begini syaratnya.

Bukan hanya menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga memiliki produk pinjaman non KUR bagi ASN baik itu PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BSI 2024 Terbaru, Lengkap Jenis dan Persyaratan, Ajukan Dana Rp500 Juta Segera

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan pinjaman ke perbankan. 

Pelayana pinjaman ini diberikan bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini untuk mendukung upaya masyarakat yang ingin mendapat pinjaman uang, termasuk pada ASN.

Hal ini menunjukan jika BRI tidak hanya fokus pada pemberian pinjaman kepada pelaku usaha saja. 

BRI juga menyediakan berbagai opsi pinjaman untuk para nasabahnya, termasuk penawaran khusus pinjaman bagi PNS maupun PPPK.

Hanya saja, untuk mengajukan pinjaman, ada beberapa syarat dan ketentuanya yang harus dipenuhi bagi ASN khususnya PPPK maupun PNS.

BACA JUGA:Nekat tapi Kena Batunya, Residivis Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan

Para ASN juga harus memahami tabel angsuran guna menyesuaikan pendapatan dengan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Seiring dengan namanya, fitur ini hadir guna memberikan kemudahan kepada ASN dalam mengajukan pinjaman.

Dengan kerjasama bersama instansi pemerintahan, BRI menyediakan fasilitas pengajuan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk kredit kendaraan, pembelian rumah, modal usaha, dan lainnya.

Seiring menjadi pilihan favorit, PNS yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank BRI tidak wajib memberikan agunan.

Cukup menyerahkan Surat Keputusan (SK) atau surat keputusan kerja sebagai bukti status kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: